




“Penyidikan perkara ini sudah tahap penyidikan umum. Dimana dalam penyidikan umum tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan pendalaman penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Dari itulah saksi-saksi tetap akan dilakukan pemeriksaan,” papar Vanny.
Diungkapkannya jika pihaknya akan menyampaikan informasi apabila ada updete penyidikan perkara tersebut.
“Nanti kami sampaikan informasinya lagi kalau ada update penyidikannya,” tandasnya.
Diketahui pada penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang senilai Rp 506.150.000.000.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH mengatakan, penyitaan uang tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara, karena dalam penanganan perkara dugaan korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan kerugian keuangan Negara.
Masih dikatakannya, kedepannya akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000.
“Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp 1 triliun,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







