



“Adapun tujuannya, yakni untuk mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tersangkanya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan perkara tersebut sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel.
Adapun para saksi yang telah diperiksa, diantaranya; pada Senin (25/9/2023) HA mantan Walikota Palembang diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Kemudian pada Selasa (3/10/2023), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang HM juga diperiksa Kejati Sumsel.
Sedangkan pada Senin (7/8/2022), Kejati Sumsel memeriksa mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Sumsel BA.
Lalu pada Kamis (31/8/2023), MTF Direktur Utama PT Magna Beatum, ANT Komisaris PT Magna Beatum dan RY Kepala Perwakilan PT Magna Beatum diperiksa Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

