Kejati Sumsel Periksa Pegawai PUPR & Perkim Terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya







“Kedua saksi diperiksa untuk melengkapi berkas enam tersangka yang berkas perkaranya telah dilakukan tahap satu,” ungkapnya.

Adapun enam tersangka tersebut, yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), dan Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel).

Kemudian Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).

Masih dikatakan Radyan, dalam perkara tersebut Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel juga telah memeriksa pegawai BPN Kota Palembang. Adapun pegawai BPN yang diperiksa tersebut, yakni Ravani Oktarana.

“Jadi, totalnya ada tiga saksi yang diperiksa yang bertujuan untuk melengkapi kekurangan lengkap berkas perkara enam tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut ketiga saksi diperiksa di Kejati Sumsel belum lama ini,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!