Kejati Sumsel Periksa Mantan Kadishub Banyuasin Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit BRI ke PT BSS dan PT SAL Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun









Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

AI mantan Kadishub Kabupaten Banyuasin tahun 2008, Selasa (19/8/2025) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam perkara dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.

Hak tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

“Update penyidikan, pada hari ini Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap saksi AI mantan Kadishub Kabupaten Banyuasin tahun 2008 terkait penyidikan perkara dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit,” tegas Vanny.

Saksi AI menjalani pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Saksi diperiksa dari jam 10 sampai selesai,” kata Vanny.

Masih dikatakannya, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan karena perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan.

“Dimana pada proses penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” terangnya.

Karena perkara tersebut sudah tahap penyidikan, sambung Vanny, kedepannya saksi-saksi lainnya tetap akan dijadwalkan pemeriksaannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!