





Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Senin (30/6/2025) memeriksa MA selaku mantan Dirut Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2013-2018 dan EW Direktur Perusahaan Properti sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Update perkara Pasar Cinde, ada dua saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik yakni inisial MA selaku mantan Dirut Bank Sumsel Babel tahun 2013-2018 dan EW selaku Direktur Perusahaan Properti,” ujar Vanny.
Kedua saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Pemeriksaan kedua saksi dilakukan dari Pukul 09.00 WIB sampai selesai,” katanya.
Dalam pemeriksaan, sambung Vanny, ada belasan pertanyaan yang diajukan Jaksa penyidik Kejati Sumsel kepada kedua saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>







