



Diungkapkannya, pemeriksaan saksi dilakukan karena dugaan kasus korupsi tersebut saat ini telah tahap penyidikan sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-03/L6/Fd.1/06/2022 pada tanggal 6 Juni 2022.
“Karena sudah penyidikan makanya para saksi dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Lebih jauh dijelaskannya, jika dalam perkara tersebut untuk saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Sebab Jaksa Penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap tersangkanya. Selain itu, kami juga masih menunggu hasil audit kerugian negara yang masih dihitung oleh Ahli,” pungkasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH sebelumnya telah mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019 di Banyuasin Jaksa Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.
“Adapun saksi yang sudah diperiksa terdiri dari saksi dari pihak Gapoktan, Ketua Gapoktan, UPJA dan Manager UPJA serta saksi dari pihak Pemda,” paparnya.
Menurutnya, bahkan dari hasil penggeledahan yang dilakukan Jaksa Penyidik di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel diketahui jika ditahun 2019 Program SERASI dilaksanakan di delapan kabupaten.
“Delapan kabupaten tersebut, yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara dan PALI. Dari delapan kabupaten ini yang kita lakukan penyidikan yakni Program SERASI 2019 di Banyuasin. Jadi, kita fokus dulu untuk mengungkap yang di Banyuasin. Bahkan sebelumnya Jaksa Penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas Pertanian Banyuasin,” pungkas Kasi Penkum Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

