



Dilanjutkannya, kedepannya tidak menutup kemungkinan para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaan lagi oleh Jaksa Penyidik.
“Sebab, pemeriksaan para saksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara ketiga tersangka tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah memeriksa sejumlah UPKK Gapoktan di Banyuasin untuk melengkapi berkas perkara ketika tersangka yang telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Bahkan dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Jaksa Penyidik Kejati Sumsel sebelumnya telah menggeledah Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel. Dari penggeledahan tersebut diketahui jika di Sumsel terdapat delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI tahun 2019.
Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Sumsel, RB Pramono usai Jaksa Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan mengatakan, terkait penggeledahan pihaknya menghormati proses hukum Program SERASI 2019 di Banyuasin yang kini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Program SERASI 2019 ini awalnya ada sembilan kabupaten yang akan melaksanakannya. Namun satu kabupaten menolaknya, yakni Ogan Ilir. Sedangkan untuk delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI 2019, yakni; Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara, PALI. Dari delapan kabupaten itu hanya di Banyuasin yang saat ini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” paparnya.
Diketahui, untuk delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI 2019 tersebut kini semuanya sudah tahap penyidikan. Namun untuk saat ini baru tiga tersangka di Banyuasin yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

