Kejati Sumsel Periksa Dua Saksi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Cinde







Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, pada Selasa (6/5/2025) dua saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.

Menurut Vanny, kedua saksi tersebut diperiksa di Kejati Sumsel.

“Adapun dua saksi yang diperiksa yakni saksi ERN mantan Kepala Bappeda Sumsel tahun 2015 dan saksi EC mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumsel tahun 2014,” ujar Vanny.

Masih dikatakannya, kedua saksi menjalani pemeriksaan dari Pukul 10.30 WIB sampai selesai.

“Dalam pemeriksaan kedua saksi diajukan sekitar 20 pertanyaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” katanya.

Dilanjutkannya, diperiksanya saksi karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan.

“Bahkan pada proses penyidikan perkara ini saksi-saksi lainnya masih akan dijadwalkan lagi pemeriksaannya guna diambil keterangannya untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkasnya.

Diketahui pada penyidikan perkara ini tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!