Kejati Sumsel Periksa Delapan Saksi Dugaan Kasus Korupsi SERASI 2019







Adapun tiga tersangka tersebut, yakni; Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin, Sarjono selaku PPTK dan tersangka Ateng Kurnia selaku konsultan.

Masih dikatakannya, para saksi diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel di ruang pemeriksaan di lantai enam gedung Kejati Sumsel.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka Program SERASI 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin. Dimana untuk tiga tersangka tersebut disangkakan Primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” paparnya.

Ditanya soal penyidikan di enam kabupaten lainnya di Sumsel yang melaksanakan Program SERASI tahun 2019? Dikatakannya jika saat ini Jaksa Penyidik sedang melengkapi berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi Program SERASI 2019 di Banyuasin.

Adapun enam kabupaten yang melaksanakan Program SERASI tahun 2019 tersebut, yakni; OKI, Muba, OKUT, Muara Enim, Muratara dan PALI.

“Jadi kita lengkapi dulu berkas perkara tiga tersangka yang di Banyuasin. Namun yang jelas untuk kabupaten lainnya tersebut masih dilakukan proses penyidikan,” tandasnya.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH MH sebelumnya mengatakan, jika tahun 2023 ini pihaknya mulai bergerak melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di enam kabupaten di Provinsi Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!