Kejati Sumsel Periksa Ahli dari Kemendagri Terkait Serah Guna Gedung Pasar Cinde yang Pembangunannya Mangkrak









Dilanjutkannya, jika Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan terus memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Semua saksi yang berkaitan dengan perkara Pasar Cinde ini akan kita lakukan pemeriksaan,” ungkap Umaryadi SH MH.

Saat ditanya wartawan kapan penetapan tersangkanya? Dikatakan Umaryadi SH MH, untuk penetapan tersangka masih dalam proses.

“Masih dalam proses (penetapan tersangka). Jadi, sabar ya,” pungkasnya.

Diketahui dalam penyidikan perkara ini sebelumnya tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.

Selain itu sebelumnya sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Kamis (8/5/2025) R Kacab PT Magna Beatum yang menjabat tahun 2014 sampai sekarang dan AGB salah satu pembeli kios Pasar Cinde diperiksa oleh Kejati. Pada Rabu (7/5/2025) sekitar tujuh jam Basyaruddin Akhmad mantan Kadis Perkim Sumsel yang juga mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumsel tahun 2016 serta mantan Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemprov Sumsel diperiksa oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!