Kejati Sumsel Periksa 16 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol OKI









Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH saat menyampaikan capaian kinerja Kejati Sumsel sepanjang tahun 2021. (Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Selasa (4/10/2022) melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI dengan cara ‘jemput bola’.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH.

“Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel memeriksa 16 saksi tersebut dengan cara ‘jemput bola’, yakni Jaksa Penyidik yang datang langsung ke OKI,” katanya.

Masih dikatakannya, Jaksa Penyidik melakukan ‘jemput bola’ karena 16 saksi yang diperiksa semuanya merupakan warga.

“Dimana pemeriksaan para saksi yang merupakan warga tersebut dilakukan Jaksa Penyidik di salah satu Kantor Camat di OKI. Kemudiaan karena para saksi ini semuanya warga maka dalam pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Penyidik juga berkoordinasi dengan perangkat desa setempat,” ungkapnya.

Dilanjutkan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, 16 warga tersebut diperiksa sebagai saksi karena mereka mendapatkan ganti rugi lahan.

“Untuk itulah dalam pemeriksaan Jaksa Penyidik memeriksa para saksi tersebut terkait ganti rugi lahan yang diberikan untuk pembangunan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!