




Adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa Kejati Sumsel, diantaranya; Sigit Wibowo Kadis Kehutanan Sumsel tahun 2012 dan FR Kadis Perkebunan Sumsel tahun 2012-2016.
Selain itu Kejati Sumsel juga telah memeriksa saksi WS Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) yang juga menjabat Direktur PT SAL, V Direktur Keuangan PT BSS dan PT SAL serta MS selaku Komisaris PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS).
“Para saksi dilakukan pemeriksaan karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan. Diperiksanya saksi-saksi ini juga dikarenakan perkara tersebut sudah tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel,” tandas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Diketahui dalam penyidikan perkara ini saksi lainnya juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; HK Kabid Sarana Prasarana di Dinas Perkebunan Sumsel, SAU Kadis Perkebunan dan Kehutanan Banyuasin tahun 2011-2016, MM Kasi Lahan dan Kebakaran Dinas Perkebunan Sumsel tahun 2023-sekarang, OS Kasi Pembiayaan dan Investasi Dinas Perkebunan Sumsel tahun 2023-sekarang dan RA selaku Pemeriksa Lapangan Kanwil ATR BPN Sumsel.
Kemudian empat lokasi telah digeladah oleh Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor PT BSS (PT Buana Sriwijaya Sejahtera) di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Palembang dan rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
“Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menyita sejumlah dokumen, surat dan barang elektronik berupa handphone (HP) dan sejumlah CPU komputer,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari SH MH Kasi Penkum Kejati Sumsel. (ded)








