Kejati Sumsel Perdalam Alat Bukti Dugaan Kasus Korupsi Pasar Cinde







“Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menyita dokumen, surat, data hingga komputer,” tegas Vanny.

Dirincikan Vanny, adapun tujuh lokasi yang digeledah, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang. Sedangkan empat lokasi lainnya yang digeledah, yaitu; Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dan Kantor BPKAD Palembang.

“Untuk di Gedung Arsip BPKAD Sumsel merupakan satu rangkaian dari penggeledahan di Kantor BPKAD Sumsel. Sebab dalam Sprint Penggeledahan hanya Kantor BPKAD Sumsel,” paparnya.

Kemudian untuk PT Magna Beatum selaku pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan/pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, sambung Vanny, tidak jadi dilakukan penggeledahan karena kantor tersebut sudah tutup.

“Setelah Tim Penyidik tiba di kantor tersebut ternyata sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi, sehingga Tim Penyidik tidak jadi melakukan penggeledahan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya sejumlah saksi juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Senin (11/9/2023) empat saksi diperiksa yakni AAF, WWW dan S Panitia Lelang Bongkar Pasar Cinde serta saksi L Pimpinan Cabang PT Magna Beatum. Pada Kamis (31/8/2023), MTF Direktur Utama PT Magna Beatum, ANT Komisaris PT Magna Beatum dan RY Kepala Perwakilan PT Magna Beatum juga diperiksa Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!