Kejati Sumsel Minta Penyidik Rampungkan Berkas Tersangka Mularis







Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH saat memberikan keterangan pers. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meminta penyidik Kepolisian Daerah setempat segera merampungkan berkas penyidikan tersangka Mularis Djahri, mantan Direktur Utama PT Campang Tiga, dalam dugaan kasus perambahan lahan perkebunan dan tindak pidana pencucian uang.

Mularis Djahri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel atas kasus dugaan perambahan lahan perkebunan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perkebunan di Desa Campang Tiga Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, sejak Senin malam, 17 Oktober 2022, dilepaskan dari sel tahanan polda setelah masa penahanan selama 120 hari berakhir.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin kepada wartawan di Palembang, Senin (24/10/2022) mengatakan, lepasnya tersangka Mularis dari sel tahanan Polda Sumsel karena penyidik kepolisian belum merampungkan berkas penyidikan sampai masa penahanan tersangka habis.

Berkas penyidikan itu dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel karena setelah dipelajari ternyata penyidik polisi belum melampirkan kecukupan alat bukti supaya kasus yang disangkakan kepada Mularis bisa dibuktikan di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!