



Untuk diketahui, dalam perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Mudai Madang mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang merupakan dua tersangka dari 12 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel.
Sementara untuk pada perkara PDPDE Sumsel, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Mudai Madang selaku Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Selain Alex Noerdin dan Mudai Madang, dalam perkara PDPDE Sumsel tersebut Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008, dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN Periode 2009. (ded)

