Kejati Sumsel Masih Dalami Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Izin Perkebunan di Musi Rawas







“Untuk perkara dugaan korupsi izin perkebunan sawit ini, kerugian negaranya hampir mencapai Rp 900 miliar,” ungkap Kajati Sumsel.

Diketahui dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Kejati Sumsel sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, terdiri dari; pada Jumat (15/3/2024) Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menggeledah Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.

Selanjutnya pada Selasa (19/3/2024) sampai Rabu (20/3/2024) tiga lokasi di Musi Rawas juga digeledah Kejati Sumsel, yakni; Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.

“Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyita beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara ini,” tandas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!