



Dilanjutkan Vanny, dikarenakan perkaranya sudah dalam tahap penyidikan, maka kedepannya para saksi tentunya masih tetap akan dijadwalkan pemanggilan untuk diperiksa olah Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.
“Para saksi ini dilakukan pemeriksaan karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh Kejati Sumsel,” pungkasnya.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya menegaskan, jika tidak akan lama lagi Kejati Sumsel akan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Pada perkara ini juga ada kerusakan lingkungan, dan tidak lama lagi (penetapan tersangka). Sebab kita masih menunggu dulu hasil audit penghitungan kerugian negaranya dari BPKP. Kalau untuk potensi kerugian negaranya sekitar Rp 600 miliar, tapi angka pastinya kita tunggu dari audit BPKP,” ungkap Umaryadi SH MH.
Diberitakan sebelumnya, Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH menegaskan, jika jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut hampir Rp 900 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>

