



“Jadi proses penyidikan ini terus dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tegas Kasi Penkum.
Dilanjutkannya, jika sebelumnya sejumlah kegiatan penyidikan telah dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Adapun kegiatan penyidikan tersebut, diantaranya memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan,” pungkasnya.
Diketahui pada proses penyidikan dugaan kasus korupsi akuisisi saham ini sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan.
Adapun para saksi tersebut, diantaranya; pada Rabu (9/8/2023) RY Direktur Pengembangan Usaha PTBA dan S Direktur SDM PTBA diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Lalu pada Selasa (8/8/2023) AS Direktur Keuangan PTBA tahun 2014, DR Direktur Utama PT BMI tahun 2014, RY selaku Associate Director PT Bahana Securities dan EA pihak dari konsultan hukum juga diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Kemudian pada Senin (7/8/2023), Kejati Sumsel memeriksa DS mantan Dirut PT SBS dan HI mantan Direktur Peralatan PT SBS, lalu pada Kamis (3/8/2023), lima saksi diperiksa Kejati Sumsel, mereka yakni; AS Komisaris Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tahun 2014, KN Komisaris Independen PTBA tahun 2014, SB dan RH yang keduanya Komisaris PTBA tahun 2014, dan JP selaku Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tahun 2014.
Pada Rabu (2/8/2023) NT dan OK Tim Akuisisi Saham PTBA diperiksa Kejati Sumsel, dan pada Selasa (1/8/2023) 11 saksi diperiksa, terdiri dari; FT, AR, BS, IA dan FA yang kelimanya merupakan Anggota Tim Evaluasi Kelayakan Teknis A2B PT SBS Site PKN dan NTCM dan juga selaku Anggota Tim Audit Teknis APT dan AST PT SBS Site PKN dan NTCM. Kemudian saksi SK, JL, AG, RM yang keempatnya merupakan Anggota Tim Audit Teknis APT dan AST PT SBS Site PKN dan NTCM. Selanjutnya saksi IS Koordinator Evaluasi Kelayakan Teknis Site NTCM, dan saksi JU selaku Anggota Tim Akuisisi Jasa Penambangan PTBA. HALAMAN SELANJUTNYA>>

