Kejati Sumsel Koordinasi dengan PPATK untuk Ungkap Tersangka di Dua Perkara







Pengamat Hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr H Ruben Achmad SH MH. (Foto-Istimewa)

Palembang, JN

Pengamatan Hukum Unsri, Dr H Ruben Achmad SH MH, Rabu (10/8/2022) mengatakan, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel yang berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bertujuan untuk mengungkap tersangka dalam dua perkara yang kini sedang disidik (penyidikan) Kejati Sumsel.

Diketahui sebelumnya, Kamis (9/8/2022) Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel berangkat ke Kejagung untuk berkoordinasi dengan PPATK di Jakarta, terkait penyidikan dua perkara yang kini sedang ditangani oleh Kejati Sumsel, yakni; perkara dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di Banyuasin dan perkara dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.

“Jaksa Penyidik berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka penyidikan untuk menemukan minimal dua alat bukti yang cukup guna mengungkap tersangka dan untuk menerapkan upaya paksa dalam proses penyidikan dugaan korupsi Program SERASI 2019 dan perkara dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel karena Kejati telah mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana yang terjadi, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam Program SERASI 2019 dan dalam kegiatan ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!