Kejati Sumsel Kasasi Terkait Putusan Banding Eddy Cs Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya







Sedangkan terdakwa Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) yang sebelumnya divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pidana 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan, pada tingkat banding Hakim Pengadilan Tinggi meringankan vonis Syarifudin MF menjadi 8 tahun dan 6 bulan penjara denda 500 juta subsider 4 bulan. Syarifudin MF juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1.065.876.450

Kemudian untuk terdakwa Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) yang keduanya sebelumnya divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 11 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan, pada tingkat banding Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memvonis Dwi Kridayani dan Yudi Arminto masing-masing 10 tahun 6 bulan penjara denda 500 juta subsider 4 bulan.

Masih diungkapkan Kasi Penuntutan Bidang Pidsus M Naimullah SH MH didampingi Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, jika Kasasi yang dinyatakan Kejati Sumsel terkait pengurangan hukuman maupun perhitungan kerugian negara yang ada dalam putusan banding tersebut.

“Pada prinsipnya perkara tersebut di tingkat banding tetap terbukti, tapi hanya mengenai stratmach. Dimana ada perbedaan pandangan antara Hakim dan Penuntut Umum, dan itu biasa dalam praktek beracara. Apalagi pasalnya pun tetap sama sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!