




Palembang, JN
Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH didampingi Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, Senin (21/2/2022) mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang terhadap Eddy Cs, empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Masih dikatakannya, jika pernyataan Kasasi tersebut dilakukan masih dalam masa waktu yang ditentukan.
“Jadi kita sudah menyatakan Kasasi atas putusan banding keempat terdakwa tersebut. Dimana Kamis 17 Februari 2022 kemarin kita menyatakan Kasasi,” tegasnya.
Diketahui, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang untuk Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) yang sebelumnya divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan, pada tingkat banding Hakim Pengadilan Tinggi meringankan vonis Eddy Hermanto menjadi 8 tahun denda 500 juta subsider 4 bulan, dalam putusan tingkat banding tersebut Eddy Hermanto juga dibebankan uang pengganti Rp 218.000.378. HALAMAN SELANJUTNYA>>

