



“Harusnya dia ngecek karena jabatannya (mantan Kepala Biro Hukum Sumsel yang juga Ketua Divisi Administrasi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya). Untuk itulah akan kita kaji keterangan Ardani,” ujarnya.
Masih dikatakannya, jika dari keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan mendukung dakwaan pihaknya terkait perbuatan terdakwa Alex Noerdin yang tidak melibatkan siapapun terkait SK.
“Di persidangan juga sudah jelas kalau pemberian dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tidak ada proposal dan tidak diverifikasi,” tandasnya.
Diketahui, dalam persidangan tersebut delapan saksi dihadirkan JPU Kejati Sumsel. Adapun para saksi tersebut, terdiri dari; Ardani, Edy Gibraldi, Aminudin, Isnaini Madani, Abdul Basyid, Burkian, Norman Subowo dan Ramadhan S Basyeban. (ded)

