Kejati Sumsel Kaji Keterangan Ardani Disidang Alex Noerdin







Ardani usai diperiksa sebagai saksi kasus Masjid Sriwijaya di persidangan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riadi SH MH didampingi M Naimullah SH MH, Kamis (24/2/2022) mengatakan, pihaknya akan mengkaji keterangan Ardani (Wakil Bupati Ogan Ilir yang merupakan mantan Kepala Biro Hukum Sumsel yang juga Ketua Divisi Administrasi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) yang telah memberikan keterangan disidang Alex Noerdin terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Menurutnya, jika di persidangan Ardani memberikan keterangan di bawah sumpah jika tidak dilibatkan terkait NPHD, hibah lahan dan penerbitan SK.

“Untuk produk NPHD dan SK di persidangan Ardani mengaku tidak dilibatkan, termasuk soal lahan yang dijadian lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya, yang ada di dokumen BPK jika lahan clean and clear. Meskipun demikian keterangan Ardani ini di bawah sumpah, untuk itulah keterangannya akan kita kaji dan analisa,” ungkapnya.

Diungkapkannya Ardani di persidangan yang mengaku tidak dilibatkan, seharusnya dengan jabatannya hal tersebut dilakukan pengecekan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!