



“Sebab, perkara ini kan sudah tahap penyidikan,” ujarnya.
Dilanjutkannya, jika dalam perkara tersebut sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Dari itulah pada proses penyidikan yang dilakukan kita mencari tersangkanya dan kerugian negaranya,” pungkasnya.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, adapun ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung yang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel, yakni pada jalan tol seksi II tahun 2016, 2017 dan tahun 2018. (ded)

