




“Karena kan Majelis Hakim nya sama, sehingga sidang perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE khusus untuk kedua tersangka (Alex Noerdin dan Mudai Madang) nanti digelar secara bersamaan. Saat disidang nanti untuk para saksi juga dihadirkan secara bergantian, misal saksi untuk perkara Masjid Sriwijaya dan selanjutnya saksi untuk perkara PDPDE Sumsel,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, sedangkan untuk dua tersangka PDPDE Sumsel lainnya dakwannya tidak digabungkan.
Adapun dua terdakwa lainnya tersebut yakni; Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap sebagai Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010, serta tersangka A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014.
“Kalau dua tersangka ini dakwaanya dipisahkan, dimana masing-masing tersangka satu dakwaan,” tandas Kasi Penkum. (ded)







