Kejati Sumsel Gabungkan Dakwaan Dua Perkara Alex Noerdin dan Mudai Madang







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Dakwaan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Mudai Madang yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan tersangka perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 digabungkan menjadi satu surat dakwaan.

Hal tersebut dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (30/1/2022).

“Kedua tersangka tersebut kan menjadi tersangka dalam dua perkara, yakni; perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan perkara dugaan korupsi PDPDE Sumsel. Olah karena itu, dakwaannya digabungkan menjadi satu,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, dikarenakan dakwaannya digabungkan menjadi satu maka sidang untuk kedua tersangka tersebut nanti juga digabungkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!