




Diketahui dalam perkara ini total lima tersangka sudah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, kelima tersangka tersebut, yakni; Ridwan Mukti mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015, Efendi Suryono Direktur PT DAM tahun 2010, Saiful Ibna Kepala BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2013, Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011, dan Bahtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menyita uang Rp 61,3 miliar lebih atau Rp 61.350.717.500.
“Uang senilai Rp 61,3 miliar lebih ini disita dari penyerahan PT DAM secara proaktif dan sukarela dalam rangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara,” katanya.
Umaryadi SH MH juga mengungkapkan terkait modus operandi kelima tersangka.
“Modus operandinya, yakni tersangka RM (Ridwan Mukti) mantan Bupati Musi dan empat tersangka lainnya bersama-sama melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 hektare yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas ± 10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 hektare yang dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi milik negara. Untuk lahan seluas ±5.974,90 hekatare tersebut juga telah kami lakukan penyitaan,” pungkasnya. (ded)







