Kejati Sumsel Dalami Aliran Uang Ridwan Mukti Tersangka Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas







Sedangkan untuk penangkapan tersangka Bahtiyar mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo tahun 2010-2016, kata Umaryadi SH MH, yang bersangkutan dilakukan upaya paksa oleh Tim Jaksa Penyidik dan Intelijen Kejati Sumsel.

“Tersangka dilakukan upaya paksa karena sudah tiga kali tidak menghadiri panggilan Kejati Sumsel. Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya.

Sementara Plt Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Aka Kurniawan SH MH mengatakan, tersangka Bahtiyar saat dugaan kasus ini terjadi menjabat sebagai Kades Mulyoharjo.

“Sedangkan untuk saat ini BA (Bahtiyar) menjabat Anggota DPRD Musi Rawas,” tegas Aka.

Dilanjutkannya, untuk tersangka Bahtiyar tersebut sudah tiga kali tidak menghadiri panggilan Kejati Sumsel sehingga pada Selasa (11/3/2025) dilakukan upaya paksa, yakni dijemput paksa oleh Tim Jaksa Penyidik dan Intelijen Kejati Sumsel di salah satu hotel di kawasan Jalan Kol H Burlian Kota Palembang.

“Jadi tersangka kita tangkap saat berada di salah satu hotel di kawasan Jalan Kol H Burlian Kota Palembang,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!