



Dari itulah, lanjut Vanny, proses penyidikannya terus dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Bahkan kedepannya saksi-saksi masih akan diagendakan pemeriksaan guna kepentingan proses penyidikan,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, jika pada proses penyidikan perkara tersebut pada Rabu (9/4/2025) ada tiga saksi yang dilakukan pemeriksaan.
Ketiga saksi yang diperiksa tersebut, yakni; Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan yang juga mantan Asisten II Pemprov Sumsel, serta saksi LP dan S selaku Anggota Panitia Pengadaan.
“Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan dari Pukul 12.00 WIB sampai selesai. Dalam pemeriksaan, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengajukan kurang lebih 20 pertanyaan kapada saksi,” pungkas Vanny.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya telah menegaskan, penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang yang pembangunannya mangkrak terus berlanjut.
“Masih proses, jadi masih berlanjut (penyidikannya),” tegas Umaryadi.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya masih menyusun materi pemeriksaan terkait pendalaman.
“Kita masih mendalami mengenai fakta dan perbuatan terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Jaksa Penyidik sebelumnya,” kata Umaryadi SH MH.
Dilanjutkannya, jika pihaknya juga nantinya akan melakukan gelar perkara.
“Nanti kita lakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah alat buktinya cukup. Jadi penanganan perkara Pasar Cinde ini terus berlanjut,” pungkas Umaryadi SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>

