




“Jadi untuk soal Cagar Budaya nanti Tim Jaksa Penyidik akan memeriksa Ahli Cagar Budaya. Sedangkan tentang penghitungan kerugian keuangan negaranya akan dihitung oleh Ahli dari BPKP,” jelas Umaryadi SH MH.
Sejauh ini, sambung Umaryadi SH MH, sudah ada beberapa saksi yang telah dimintai keterangannya oleh Kejati Sumsel.
“Sedangkan untuk Ahli yang telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel, diantaranya; Ahli dari Kementrian, Ahli dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik),” terangnya.
Ditanya wartawan kapan penetapan tersangkanya? Dikatakan Umaryadi SH MH, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi, Ahli dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Sehingga tidak akan lama lagi penetapan tersangkanya, jadi mohon bersabar,” pungkasnya. (ded)







