




“Bahkan kedepannya saksi-saksi masih tetap akan dijadwalkan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tandasnya.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya telah menegaskan, dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak tersebut, untuk pembongkaran bangunan gedung Pasar Cinde adalah bagian dari kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Masih katanya, namun untuk mengetahui berapa jumlah kerugian keuangan negara dari dibongkarnya bangunan gedung pasar nanti akan dihitung tersendiri oleh Ahli.
“Bangunan Pasar Cinde yang dibongkar adalah aset Pemkot Palembang. Oleh karena itu dibongkarnya bangunan Pasar Cinde ini merupakan bagian dari kerugian keuangan negara. Untuk mengetahui berapa jumlah kerugian keuangan negaranya, nanti Ahli yang akan menghitungnya. Karena ada penghitungan tersendiri untuk berapa nilai bangunan Pasar Cinde tersebut,” tegasnya.
Diungkapkannya, dalam penyidikan perkara Pasar Cinde ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga akan memeriksa Ahli Cagar Budaya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







