




Palembang, JN
Kejati Sumsel sedang membidik tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang yang pembangunannya mangkrak.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (9/4/2025).
“Perkara ini sudah penyidikan, sehingga para saksi akan terus dilakukan pemeriksaan yang tujuannya untuk mengungkap tersangkanya,” tegas Vanny.
Menurut Vanny, untuk penetapan tersangka tersebut tentunya Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi.
“Apabila dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi ini Tim Jaksa Penyidik mendapati dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, barulah akan dilakukan penetapan tersangkanya,” jelas Vanny.
Masih dikatakannya, jika untuk saat ini tahapan penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde telah tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel.
“Dimana pada tahap penyidikan umum ini, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel masih mengumpulkan alat bukti dan barang bukti,” kata Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>

