




Palembang, JN
Kejati Sumsel saat ini tengah membidik tersangka dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.
Hal itu dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (5/6/2022).
“Pada perkara tersebut saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Oleh karena itulah dalam penyidikan yang masih berjalan Jaksa Peyidik sedang mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangkanya,” tegasnya.
Masih dikatakannya, jika dalam proses penyidikan ada dua tahapan, dimana untuk perkara yang belum ada penetapan tersangka disebut penyidikan umum.
“Untuk perkara dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI saat ini masih tahap penyidikan umum, karena belum ada penetapan tersangka. Dalam penyidikan umum ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tersangkanya,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

