Kejati Sumsel Akan Kaji Vonis 12 Tahun Penjara Alex Muddai







Vonis Alex tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya telah menuntut Alex Noerdin dengan pidana 20 tahun. Dalam tuntutan tersebut JPU juga menuntut Alex Noerdin membayar uang pengganti, dimana uang pengganti diperkara PDPDE Sumsel 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan di perkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar.

Sementara Muddai Madang divonis Hakim hanya untuk perkara dugaan kasus korupsi PDPD Sumsel dan TPPU saja. Sedangkan untuk diperkara Masjid Sriwijaya Hakim menyatakan Muddai Madang tidak terbukti.

Dalam vonisnya, Hakim menyatakan Muddai Madang pada perkara PDPDE Sumsel terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan diperkara TPPU Muddai Madang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan TPPU hingga Muddai Madang divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan serta dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp 36 miliar lebih.

Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Muddai Madang 20 tahun penjara, bahkan JPU juga menuntut Muddai Madang membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 17 juta dolar Amerika.

Sedangkan A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin terdakwa dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel dan TPPU masing-masing divonis 11 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhkan pidana uang pengganti, dimana untuk A Yaniarsyah Hasan Rp 10 miliar dan uang pengganti untuk Caca sebesar Rp 4,6 miliar.

Vonis masa hukuman pidana terdakwa A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya telah menuntut keduanya dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara.

Sedangkan untuk uang pengganti sebelumnya JPU telah menuntut A Yaniarsyah Hasan membayar uang pengganti sebesar 5 juta dolar Amerika dan untuk Caca Isa Saleh Sadikin dituntut uang pengganti 3,5 juta dolar Amerika. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!