Kejati Sumsel Akan Kaji Vonis 12 Tahun Penjara Alex Muddai







Dalam perkara PDPD Sumsel ini, A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas, kemudian Caca Isa Saleh Sadikin selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010, keduanya telahdivonis Hakim 11 tahun penjara.

“Jadi vonis terdakwa A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin kita juga belum menyatakan sikap, karena kita masih menunggu salinan putusan yang nantinya akan dikaji lebih dulu sebelum kami menyatakan sikap banding atau menerima vonis kedua terdakwa,” ujar Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.

Dilanjutkannya, namun yang jelas dengan telah divonisnya terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang, A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin tentunya perbuatan para terdakwa tersebut telah terbukti.

“Dengan telah divonisnya para terdakwa tentunya perbuatan para terdakwa sudah terbukti, dan kalaupun nanti kita mengajukan banding yang jadi dasarnya yakni tuntan JPU, termasuk kerugian negara total loss,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH telah menjatuhkan vonis kepada Alex divonis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga divonis dengan pidana 12 tahun penjara.

Pada sidang tersebut Hakim menyatakan Alex Noerdin tidak dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti, karena Alex Noerdin tidak terbukti menerima aliran uang di perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!