Kejati Sumsel Akan Kaji Vonis 12 Tahun Penjara Alex Muddai







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, Minggu (19/6/2022) mengatakan, Kejati akan mengkaji vonis 12 tahun penjara Alex Noerdin dan Muddai Madang terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

Menurutnya, terkait vonis tersebut Kejati belum menyatakan sikap karena masih menunggu salinan putusan yang dibacakan Hakim saat vonis terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Kejati Sumsel belum menyatakan sikap terkait vonis Alex Noerdin dan Muddai Madang. Sebab, kita masih menunggu salinan dari putusannya. Apabila salinan putusan tersebut sudah diterima maka akan kita kaji dulu. Hasil dari kejian itulah nanti Kejati Sumsel baru menyatakan sikap apakah banding atau menerima vonis terdakwa Alex Noedin dan Muddai Madang tersebut,” ungkapnya.

Diketahui, dalam perkara Masjid Sriwijaya Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel saat itu, sedangkan Muddai Madang selaku mantan Bendahara Yayasa Wakaf Masjid Sriwijaya. Sementara dalam perkara PDPDE Sumsel Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel dan Muddai Madang selaku pemilik PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).

Masih dikatakan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, selain Alex Noerdin dan Muddai Madang pihaknya juga masih menunggu salinan putusan dua terdakwa PDPDE Sumsel lainnya, yakni terdakwa A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!