




Usai menggeledah rumah tersangka Raimar Yousnaidi selanjutnya sekitar Pukul 14.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menggeledah rumah tersangka Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah di Komplek Kedamaian Permai Tahap II Jalan Anggrek No.EE 17 RT 10 RW 02 Bukit Sangkal Kalidoni Kota Palembang.
Kemudian sekitar Pukul 16.20 WIB Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menggeledah rumah mantan Walikota Palembang Harnojoyo di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara. Dalam kegiatan penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik didampingi Tim Intelijen Kejati Sumsel mendapat pengawalan ketat dari sejumlah pihak kepolisian yang membawa senjata laras panjang.
Diketahui dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka, mereka yakni; Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (ded)








