





Palembang, JN
Satu unit mobil Pajero warna putih disita Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dari penggeledahan di rumah Raimar Yousnaidi Kepala Cabang (Kacab) PT Magna Beatum di Perumahan Ruby Residence Angkatan 66 Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Rabu (9/7/2025).
Raimar Yousnaidi merupakan salah satu tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
“Dari penggeledahan di rumah tersangka R (Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum) kita menyita satu unit mobil Pajero warna putih. Mobil tersedia disita karena surat kendaraan atas nama perusahaan,” ujar salah satu Jaksa Penyidik.
Penggeledahan di kediaman tersangka Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum tersebut dimulai dari sekitar Pukul 10.00 WIB. Penggeledahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dipimpin Ketua Tim Penyidikan Erwin Indrapraja SH MH yang juga Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>








