Kejati Sita Lokasi Tambang Batu Bara Terkait Kasus Korupsi









“Hasil sementara menunjukkan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, namun angka ini masih bersifat sementara karena masih dalam proses pendalaman,” ujar Danang.

Selain itu, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), ahli lingkungan, dan tim scientific evidence untuk melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi perusahaan tambang tersebut.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus setelah dilakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan tambang yaitu PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan di luar izin yang dimiliki dan masuk ke kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah.

Untuk itu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap secara tuntas praktik pertambangan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan.

Menurut Danang, untuk dua lokasi pertambangan yang dikelola oleh kedua perusahaan tambang tersebut diduga telah melanggar aturan secara hukum maupun administratif.

Sementara itu, saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti tambahan terkait penetapan tersangka pada kasus tersebut. (Antara/ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!