Kejati Serahkan Memori Banding Terkait Vonis 7 Tahun Mukti Sulaiman







Jaksa Kejari Palembang, Hendy Tanjung menyerahkan memori banding terkait vonis 7 tahun Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel), terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ke Pengadilan Negeri Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejati Sumsel, Rabu (2/2/2022) menyerahkan memori banding terkait vonis 7 tahun Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel), terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ke Pengadilan Negeri Palembang.

Memori banding diserahkan oleh Kejati Sumsel yang diwakili oleh Jaksa Kejari Palembang, Hendy Tanjung sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH membenarkan, jika Kejati Sumsel telah menyerahkan memori banding untuk terdakwa Mukti Sulaiman yang sebelumnya telah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.

“Memori banding untuk terdakwa Mukti Sulaiman kita serahkan ke Pengadilan Negeri Palembang terkait pernyataan Kejati Sumsel yang sebelumnya telah menyatakan banding,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!