Kejati Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI







Diketahui, dalam pengungkapan perkara ini sebelumnya sejumlah saksi telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel, terdiri dari; pada Senin (7/2/2022) empat Camat diperiksa sebagai saksi. Adapun empat Camat yang diperiksa tersebut, terdiri dari; Camat Mesuji Mukhlis SE, Camat Mesuji Raya Denin SH MSi, Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanti, dan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny A Ariefson SStp MSi.

Kemudian, Rabu (9/2/2022) Jaksa Penyidik juga memeriksa saksi Drs Antonius Leonardo MSi selaku Asisten I Bidang Ketataprajaan Pemkab OKI, Lurah Kayuagung tahun 2016 Warjoni NW, Lurah Kedaton tahun 2016 Mulkani dan Kepala Desa Celikah tahun 2016 Hadari, serta pada Kamis (10/2/2022) empat mantan Kades juga diperiksa Kejati Sumsel.

Selanjutnya pada Senin (14/2/2022), tiga saksi diperiksa mereka yakni Ahmad Saleh selaku anggota Tim Persiapan, Nawawi dan Fauzi yang keduanya selaku Ketua Satgas B. Lalu pada Selasa (15/2/2022), tiga saksi dari pegawai PT Rambang juga diperiksa mereka yaitu Ruhiat selaku Estate Manager, Nurlela Apriani selaku pegawai, dan Narwan Ardiyanto selaku KTU. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!