



“Jadi ganti rugi pembayaran lahan seksi II tahun 2016, 2017 dan 2018 inilah yang kini dilakukan penyidikan oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dalam proses penyidikan tersebut Jaksa Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan telah melakukan penggeledahan.
“Pemeriksaan saksi dan penggeledahan merupakan kegiatan penyidikan yang dilakukan, jadi proses penyidikannya masih terus kita lakukan hingga saat ini,” terangnya.
Sedangkan untuk kedepannya, lanjut Kasi Penkum Mohd Radyan, pemeriksaan saksi tetap dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Saksi tetap akan diagendakan pemanggilannya guna diperiksa. Karena dalam penyidikan perkara ini kan belum ada tersangka yang ditetapkan makanya kedepan saksi-saksi tetap dipanggil,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

