Kejati Segera Panggil Saksi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT BSS dan PT SAL Rugikan Negara Sekitar Rp 1,3 Triliun









“Penyidikan perkara ini baru tahapan penyidikan umum, sehingga Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dalam rangka mengupulkan alat bukti,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakannya, dalam penyidikan umum perkara tersebut sebelumnya pada Jumat kemarin (11/7/2025) Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di empat lokasi.

“Adapun lokasi yang dilakukan penggeledahan, yakni; Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Palembang dan rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Palembang,” terang Vanny.

Penggeledahan dilakukan, sambung Vanny, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.
“Dari penggeledahan di empat lokasi tersebut dilakukan penyitaan terhadap dokumen dan surat,” pungkas Vanny. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!