





Palembang, JN
Kejati Sumsel dalam waktu dekat segera menjadwalkan pemanggilan para saksi untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Karena perkaranya sudah naik tahap penyidikan, maka nanti Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel segera menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi guna dilakukan pemeriksaan,” tegas Vanny.
Dijelaskannya, perkara tersebut belum lama ini naik ke tahap penyidikan dari sebelumnya penyelidikan.
“Dimana perkara ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025,” kata Vanny.
Menurutnya, pada tahap penyidikan tersebut tentunya Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







