




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Senin (5/9/2022) mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI para saksi dalam waktu dekat segera dilakukan pemanggilan lagi guna diperiksa.
Menurutnya, para saksi tetap dijadwalkan pemeriksaan dalam rangka melengkapi berkas penyidikannya.
“Pada Senin (5/9/2022) ada panggilan saksi yakni warga penerima ganti rugi lahan. Namun saksi tersebut tidak hadir dan kita jadwalkan ulang. Untuk itulah kedepan kita segera memeriksa para saksi lagi,” katanya.
Masih dikatakannnya, jika penyidikan dugaan kasus ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI tersebut hingga kini terus berjalan di Kejati Sumsel.
“Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih terus melakukan proses penyidikan perkara tersebut,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

