



Sementara Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengungkapkan, pada Kamis (27/4/2023) belum ada agenda saksi yang diperiksa lagi. Namun kedepan pihaknya masih tetap akan memanggil para saksi kembali untuk dilakukan pemeriksaan.
“Belum ada agenda saksi yang diperiksa, tapi kedepan para saksi tetap kita agendakan pemeriksaan,” tandasnya.
Diketahui, pada penyidikan dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021 ini, sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Adapun para saksi yang sudah diperiksa, diantaranya; AY Wakil Ketua Umum (Waketum) 1 KONI Sumsel, JM Waketum 2 KONI Sumsel, JY Wakil Bendahara KONI Sumsel, UM Staf Keuangan KONI Sumsel, saksi AF, saksi SAD, S Sekretaris Umum KONI Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

