Kejati Segera Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Para Saksi Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021







“Dalam penyidikan perkara ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga masih melakukan pendalaman alat bukti,” katanya.

Dilanjutkannya, dari itulah proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut terus berjalan di Kejati Sumsel.

“Jadi proses penyidikan berjalan, dan terkait informasi penyidikan perkara ini nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Diketahui, adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni; Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan perkara tersebut sejumlah saksi secara bergilir sudah ada yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel.

Adapun para saksi tersebut, diantaranya; sejumlah Pelatih Cabor untuk PON Papua 2021, para Ketua Cabor, dan sejumlah Koordinator Bidang Pertandingan Cabor.

Bahkan pada Selasa (25/7/2023), tiga saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel di Kejagung. Ketiga saksi tersebut, yakni; HS Direktur PT Bintang Megah Anugrah, MK Direktur PT Afifah Putri Santika dan RS Direktur PT Graha Bumi Cantika, yang ketiganya berdomisili di Jakarta. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!