




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Senin (29/8/2022) menyebut penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI masih menunggu keluarnya hasil audit penghitungan kerugian negara.
Menurutnya, jika saat ini penghitungan audit kerugian negara dalam perkara tersebut telah mulai dilakukan.
“Ahli yang melakukan penghitungan audit kerugian negaranya. Jadi untuk penetapan tersangkanya kita tunggu dulu hasil audit kerugian negaranya,” katanya.
Masih dikatakan Kasi Penkum, terkait penghitungan kerugian negara tersebut tentunya Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel terus berkoordinasi dengan Ahli yang melakukan audit kerugian negara.
“Dimana jika dari hasil koordinasi ternyata Ahli masih membutuhkan dokumen atau keterangan saksi, maka Jaksa Penyidik akan melakukan langkah-langkah penyidikan dan pemeriksaan saksi lagi,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

