



Lebih jauh dikatakannya, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dalam rangka proses penyidikan umum terkait perkara dugaan kasus korupsi tersebut.
“Jadi untuk penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini sudah tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel. Dimana proses penyidikan umum tersebut dilakukan guna mengungkap tersangkanya,” ujarnya.
Dilanjutkannya, dalam penyidikan umum perkara dugaan kasus korupsi tersebut Tim Jaksa Penyidik juga terus mendalami proses penyidikan.
“Selain itu, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel terus mengumpulkan dan mendalami alat buktinya,” tandas Vanny.
Diketahui pada penyidikan perkara ini tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.
Selain itu, sejumlah juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Rabu (30/4/2025) Kejati Sumsel memeriksa Ardani Wakil Bupati Ogan Ilir yang juga mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, AM mantan Kepala BPKAD Sumsel tahun 2018-2022, D Kepala Biro (Kabiro) Umum Pemprov Sumsel yang menjabat saat ini dan DS mantan Kabiro Administrasi Pembangunan Pemprov Sumsel tahun 2014.
Kemudian pada Senin (28/4/2025) Kejati Sumsel memeriksa Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel tahun 2014-2016 dan B Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel tahun 2016. Lalu pada Senin (21/4/2025) mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Eddy Hermanto Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov Sumsel tahun 2014-2015 dan DW Project Manager (PM) PT BR Tahun 2018 juga diperiksa Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

