Kejati Sebut Belum Ada Pengembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang







Kemudian Syarifudin MF pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 12 tahun penjara dan ditingkat Pengadilan Tinggi vonisnya turun menjadi 8 tahun dan 6 bulan penjara.

Lalu untuk Dwi Kridayani dan Yudi Arminto ditingkat Pengadilan Tipikor Palembang keduanya divonis 11 tahun penjara, dan ditingkat Pengadilan Tinggi Palembang vonis Dwi Kridayani dan Yudi Arminto turun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya, untuk Mukti Sulaiman pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 7 tahun penjara dan pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang vonisnya masih tetap 7 tahun penjara. Kemudian Ahmad Nasuhi pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 8 tahun penjara, dan di tingkat Pengadilan Tinggi Palembang vonisnya masih tetap 8 tahun penjara.

Sementara untuk enam terdakwa yang masih menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang terdiri dari; Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, Agustinus Antoni, Alex Noerdin dan Muddai Madang. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!